Pasal 54
(1) Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas
menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan
manajemen talenta dan karier pegawai, serta menyusun
pola karier .
(2) Subbagian Mutasi, Pemberhentian, dan Kepangkatan
mempunyai tugas melakukan analisis penempatan dan
mutasi pegawai, menyelenggarakan pelantikan pegawai,
menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat
pegawai, serta memproses pemberhentian dan
pemensiunan pegawai .
(3) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
mempunyai tugas melaksan akan pengelolaan Jabatan
Fungsional Pemeriksa .
(4) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Selain
Pemeriksa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
pengelolaan jabatan fungsional selain Jabatan Fungsional
Pemeriksa .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 54Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
