Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 89 , Inspektorat Penegakan Integritas menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Inspektorat
Penegakan Integritas dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Inspektorat Penegakan
Integritas berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Inspektorat Penegakan Inte gritas;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan asurans dan
advisori atas penegakan integritas dalam bentuk
perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya ;
d. pengusulan tim kegiatan asurans dan advisori atas
penegakan integritas ;
e. penjaminan mutu kegiatan asurans dan advisori atas
penegakan integritas ;
f. pemantauan pelaksanaan kebijakan asurans dan advisori
atas peneg ak an integritas ;
g. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan asurans dan
advisori atas penegakan integritas ;
h. pembahasan tindak lanjut hasil asurans dan advisori atas
penegakan integritas ;
i. pemantauan atas pengelolaan profil satuan kerja dan
pegawai dalam penegakan integritas ;
j. pendampingan kegiatan penelaahan sejawat BPK oleh
badan pemeriksa keuangan negara lain ;
k. pendampingan kegiatan asurans dan advisori atas
penegakan integritas BPK oleh pihak eksternal ;
l. pelaksanaan fungsi kepaniteraan Majelis Kehormatan
Kode Etik BPK ;
m. penyiapan bahan laporan tahunan atas kegiatan
Inspektorat Penegakan Integritas;
n. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Inspektorat Penegakan Integritas ;
o. penyusunan laporan kinerja Inspektorat Penegakan
Integritas; dan
p. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur
Jenderal .
- 50 -
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
AnakDisebut dalam Pasal 190Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 190Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
JaminanDisebut dalam Pasal 190mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Kode Etik BPKDisebut dalam Pasal 190Kode Etik BPK adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
Majelis Kehormatan Kode Etik BPKDisebut dalam Pasal 190Majelis Kehormatan Kode Etik BPK adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian,…
PaniteraDisebut dalam Pasal 190pejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.…
PelaporDisebut dalam Pasal 190orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
