Pasal 684
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 683 Ditjen PKN VI menyelenggarakan fung si:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN
VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan
RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN VI berdasarkan
rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditjen PKN VI;
c. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara/daerah pada lingkup tugas Ditjen PKN
VI, baik yang pemeriksaannya d ilaksanakan oleh Ditjen
PKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan,
yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali
pemeriksaan investigatif;
d. pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/dae rah
pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
e. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah,
DPR/DPRD, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas Ditjen PKN VI;
f. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VI, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,
pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan
akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang - undangan;
g. pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan
sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas Ditjen PKN
VI, baik yang pem eriksaannya dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK;
h. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VI untuk disampaikan kepada Badan
Pem binaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan
Keuangan Negara;
i. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen
PKN VI yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian
negara/daerah untuk disampaikan kepada Ditjen
Pemeriksaan Investigasi;
j. pemantauan pelak sanaan tindak lanjut hasil rekomendasi
pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Ditjen PKN VI yang akan disampaikan kepada
pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat
pekerjaannya;
l. pemanf aatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan;
- 257 -
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen
PKN VI;
n. penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN VI; dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
B agian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 684Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 684Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 684Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 684orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 684Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
PengembangDisebut dalam Pasal 684Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 684Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
