Pasal 223
(1) Subbidang Manajemen Risiko I mempunyai tugas
menyusun dan memutakhirkan kebijakan, pedoman, dan
perangkat lunak pengelolaan manajemen risiko,
mengoordinasikan penerapan manajemen risiko BPK,
menyusun profil risiko BPK dan rencana penanganan
risiko BPK, mengoordinasikan penyusunan prof il risiko
dan rencana penanganan risiko unit dan satuan kerja ,
- 59 -
m embangun budaya sadar risiko , melaksanakan reviu
atas penilaian risik o unit dan satuan kerja, serta
memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen
risiko pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara , Badan Perencanaan,
Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara ,
Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan K euangan Negara , Staf Ahli, Ditjen PKN I,
Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen
Pemeriksaan Investigasi, serta BPK Perwakilan wilayah
Jawa dan Sumatera .
(2) Subbidang Manajemen Risiko II mempunyai tugas
menyusun dan memutakhirkan kebijakan, pedoman, dan
perangkat lunak pengelolaan manajemen risiko,
mengoordinasikan penerapan manajemen risiko BPK,
menyusun profil risiko BPK dan rencana penanganan
risiko BPK, mengoordinasikan penyusunan prof il risiko
dan rencana penanganan risiko unit dan satuan kerja ,
m embangun budaya sadar risiko , melaksanakan reviu
atas penilaian risik o unit dan satuan kerja, serta
memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen
risiko pada lingkup Sekretariat Jenderal, Itje n , Ditjen PKN
IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, Ditjen PKN VIII, serta
BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, dan Papua .
Bagian Keempat
Pusat Evaluasi dan Pelaporan
Pemeriksaan Keuangan Negara
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 223Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 223Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 223orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PendidikDisebut dalam Pasal 223Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PengembangDisebut dalam Pasal 223Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 223Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
