Pasal 245
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 4 4 , Bidang Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. p engoordinasian penyusunan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara dan kerangka profesional BPK;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan
keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pem eriksaan, dan
perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya;
- 66 -
c. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas
rancangan dan implementasi Standar Akuntansi
Pemerintahan ;
d. penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas
rancangan sistem pengendalian intern pemerintah
pusat/pemerintah daerah ;
e. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan keuangan
dan akuntansi sektor publik ;
f. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan ;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan
perangkat lunak pemeriksaan keuangan pada lingkup
tugasnya;
h. pelaksanaan analisis perkembangan standar dan praktik
terbaik pemeriksaan keuangan;
i. pengelolaan kegiatan komite standar pemeriksaan; dan
j. penyiapa n bahan penyusunan laporan kinerja Pusat
Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 245Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 245Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 245Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Standar Pemeriksaan Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 245Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
