Pasal 62
(1) Subbagian Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan
administrasi gaji dan remunerasi serta menyelenggarakan
program persiapan pensiun.
(2) Subbagian Konsultasi mempunyai tugas
menyelenggarakan konsultasi dan bimbingan pegawai
serta menyelenggarakan administrasi Tim Penyelesaian
Penasihat Perkawinan dan Perceraian .
(3) Subbagian Kesehatan mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi, layanan, dan fasilitas
kesehatan.
Bagian Keenam
Biro Keuangan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KesehatanDisebut dalam Pasal 62Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PerceraianDisebut dalam Pasal 62Perceraian adalah putusnya perkawinan melalui proses pengadilan setelah alasan dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi. Uraian ini merupakan…
PerkawinanDisebut dalam Pasal 62Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga…
PersDisebut dalam Pasal 62Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
