Pasal 738
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di
bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, mengelola
perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan,
- 279 -
menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala
Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem
manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup
tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2) Su bbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pengurusan sumber daya manusia , serta
melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan
manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tug as melaksanakan
kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan,
dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan
bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan
BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah.
(4) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi
umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta
melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di
lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
(5) Subbagian Hukum mempunyai tu gas melaksanakan
pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi,
konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas
dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah ,
serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada
lingkup tugas BPK Perw akilan Provinsi Kalimantan
Tengah .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 738Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
GuruDisebut dalam Pasal 738Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 738Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 738Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
RisikoDisebut dalam Pasal 738Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 738Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
