PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 831Pasal 810 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berada di
bawah Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh
seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi
Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran XL VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
- 323 -
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 831Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
