Pasal 1043
(1) Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemeriksaan
Investigasi .
(2) Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan dipim pin oleh seorang
direktur .
Pasal 104 4
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan pemeriksaan yang meliputi
perencanaan, monitoring, dan evaluasi , pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan , penjaminan mutu pemeriksaan ,
- 417 -
koordinasi atas manajemen kinerja, manajemen pengetahuan,
dan manajemen risiko, perumusan bahan pendapat ,
penyusunan perangkat lunak , dan forensik digital pada lingkup
Ditjen Pemeriksaan Investigasi .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 1043Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
JaminanDisebut dalam Pasal 1043mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 1043Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 1043Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
