Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 6 , Sekretariat Itjen menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada
lingkup tugas Itjen ;
b. pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegaw ai
pada lingkup tugas Itjen ;
c. pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan
pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas
Itjen ;
d. pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas
Itjen ;
e. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup
tugas Itjen ;
f. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada
lingkup tugas Itjen ;
g. pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen
risiko, manajemen perubahan, dan manajemen
pengetahuan , serta penyusunan perangkat lunak pada
lingkup tugas Itjen ;
h. pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Itjen ;
i. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan
administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Itjen ;
j. pengurusan prasarana dan sarana pada lingkup tugas
Itjen ;
k. pelaksanaan administrasi pengaduan melalui whistle
blowing system dan administrasi pelaporan gratifikasi;
l. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
m. pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada Inspektorat
di lingkungan Itjen; dan
- 52 -
n. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Itjen .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GratifikasiDisebut dalam Pasal 197Gratifikasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
GuruDisebut dalam Pasal 197Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 197Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 197Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PelaporDisebut dalam Pasal 197orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pelaporan GratifikasiDisebut dalam Pasal 197Pelaporan Gratifikasi adalah istilah yang digunakan dalam hukum tindak pidana korupsi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perbuatan,…
PengaduDisebut dalam Pasal 197orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
