Pasal 683
Ditjen PKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian
- 256 -
Kesehatan, Ba dan Pengawas Obat dan Makanan, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian
Kebudayaan , Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan
lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan
daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah
daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua.
Istilah Terkait
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip nirlaba, kegotongroyongan,…
IkanDisebut dalam Pasal 683Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 683mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 683Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KesehatanDisebut dalam Pasal 683Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
ObatDisebut dalam Pasal 683Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 683Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PendidikDisebut dalam Pasal 683Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
