Pasal 788
Bidang Pemeriksaan Nusa Tenggara Barat I mempunyai tugas:
a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Kabupaten Lombok Barat, Kab upaten Lombok Tengah,
Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat,
Kabupaten Lombok Utara, dan BUMD, serta lembaga
terkait di lingkungan entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil
pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian daerah;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah
daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang
dilak sanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang
bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan
publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL , baik
yang pemeriks aannya dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan
atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern
pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanj ut rekomendasi
hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan
yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem
informasi pemeriksaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK
Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 788Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 788Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 788Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 788Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PekerjaDisebut dalam Pasal 788Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 788Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 788Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
