Pasal 756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 755 , Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Utara;
b. pengurusan sumber daya manusia, keuan gan, serta
prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Utara;
c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan
masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum,
keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK
Perwakilan Provinsi Kal imantan Utara;
d. penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi
Kalimantan Utara dan penyiapan bahan penyusunan
laporan keuangan BPK;
e. pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK
Perwakilan Provinsi Kali mantan Utara;
f. pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan
perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan
Provinsi Kalimantan Utara;
- 288 -
g. pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen
perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup
tugas BPK Perw akilan Provinsi Kalimantan Utara; dan
h. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 756Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 756Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 756Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
RisikoDisebut dalam Pasal 756Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 756Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
