Pasal 988
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 987 , Ditjen PKN VI I I dan Organisasi Internasional
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditjen PKN
VI I I dan Organisasi Internasional dengan mengidentifikasi
IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
- 392 -
b. perumusan rencana kegiatan Ditjen PKN V I II dan
Organisasi Internasional berdasarkan rencana aksi serta
tugas dan fungsi Ditjen PKN V I II dan Organisasi
Internasional ;
c. penyusunan program, pelaksanaan, da n pengendalian
kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan
Organisasi Internasional, baik yang pemeriksaannya
dilaksanakan oleh Ditjen PKN VIII dan Organisasi
Internasional maupun yang ditugask an kepada BPK
Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
d. penyusunan program, pelaksanaan, pengendalian,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan pemeriksaan
ekstern al pada badan Perserikatan Bangsa - Bangsa,
organisasi, dan lembaga internasional lain;
e. pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara pada
lingkup tugas Ditjen PKN VI I I dan Organisasi
Internasional ;
f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VI I I dan Organisasi Internasional ;
g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN V I II dan Organisasi Internasional , yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja
untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
h. pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan
sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas
Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional, baik yang
pe meriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
i. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi
hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Ditjen PKN VI I I dan Organisasi Internasional un tuk
disampaikan kepada Badan Pembinaan dan
Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
j. penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen
PKN VII I dan Organisasi Internasional yang berindikasi
tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk
disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
k. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VI I I dan
Organisasi Internasional ;
l. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Ditjen PKN V I II dan Organisasi Internasional yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
m. pemanfaatan aplikasi sistem informasi pemeriksaan ;
n. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Ditjen
PKN V I II dan Organisasi Internasional ;
o. penyusunan laporan kinerja Ditjen PKN V I II dan
Organisasi Internasional ; dan
- 393 -
p. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 988Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 988Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 988Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 988orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 988Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
PengembangDisebut dalam Pasal 988Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 988Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
