Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 , Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengeval uasian rencana aksi Biro Sumber
Daya Manusia dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan
Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Biro Sumber Daya Manusia
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro
Sumber Daya Manusia;
c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan,
manajemen karier, pengembangan kompetensi dan
manajemen kinerja, serta kesejahteraan sumber daya
manusia termasuk perangkat lunak pelaksanaan
kebijakan ;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan,
manajemen karie r, pengembangan kompetensi dan
manajemen kinerja, serta kesejahteraan sumber daya
manusia ;
e. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro
Sumber Daya Manusia;
f. penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Day a Manusia;
dan
g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris
Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 45orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 45Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 45Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
