PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 43Pasal 43 dari 1,026
(1) Biro Sumber Daya Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang kepala.
(3) Struktur organisasi Biro Sumber Daya Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan BPK ini.
- 13 -
