Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 , Bagian Tata Kelola dan Sains Data menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan rencana dan kebijakan pengelolaan data
dan pengembangan tata kelola dan sains data yang
berorientasi pada penerapan teknologi terkini dalam
bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya ;
b. pelaksanaan rencana pengelolaan data dan
pengemba ngan tata kelola dan sains data yang
berorientasi pada penerapan teknologi terkini;
c. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan
data ;
d. p engembangan domain arsitektur data, arsitektur
aplikasi, arsitektur infrastruktur, dan arsitektur
implementas i pada D igital E n terprise A rchitecture BPK ; dan
- 25 -
e. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro
Teknologi Informasi .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsitekDisebut dalam Pasal 96Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 96Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 96Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 96Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
