Pasal 242
Dalam m elaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 41 , Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan
Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat
Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Pusat Analisis Kebijakan
Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi
serta tugas dan fungsi Pusat Analisis Kebijakan
Pemeriksaan K euangan Negara ;
- 65 -
c. penyiapan analisis perkembangan standar nasional dan
internasional serta praktik terbaik dalam bidang
pemeriksaan pengelolaan keuangan negar a;
d. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan
implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
e. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan
sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah
daerah ;
f. penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan
negara dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, petunjuk teknis, dan pan duan pemeriksaan
keuangan negara, serta perangkat lunak pemeriksaan
lainnya;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan
perangkat lunak pemeriksaan dan kelembagaan dalam
lingkup tugas Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan
Keuangan Negara ;
h. pelaksanak an pengelolaan jurnal BPK;
i. pe ngelolaan kegiatan komite standar pemeriksaan;
j. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat
Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
k. penyusunan laporan kinerja Pusat Analisis Kebijakan
Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
l. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan
Pemeriksaan Keuangan Negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 242orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 242Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 242Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pengendalian Intern PemerintahDisebut dalam Pasal 242Pengendalian Intern Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
RisikoDisebut dalam Pasal 242Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 242Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
