Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 4 4 , Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
menyelenggarakan fungs i :
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat
Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Pemeriksa a n Keuangan Negara dengan
mengid entifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Pusat Perencanaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan
Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas
dan fungsi Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara ;
c. pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan, pelatihan,
dan pembimbingan;
d. penyusunan rencana dan program pendidikan, pelatihan,
dan pembimbingan;
e. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pen didikan dan
pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK ;
f. penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan
pembimbingan;
g. pengelolaan dan penyiapan fasilitas pembelajaran,
widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran
lainnya ;
- 37 -
h. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat
Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara ; dan
i. penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan
Keuangan Negara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 145Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 145Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
RisikoDisebut dalam Pasal 145Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
