Pasal 471
Subdirektorat Pemeriksaan IV . D .1 mempunyai tugas:
a. pada lingkup Kementerian K ehutanan dan Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove serta lembaga terkait di
lingkungan entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil
pemeriks aan;
- 160 -
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah,
DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang
bekerja un tuk dan atas nama BPK, dan akuntan
publik berdasarkan ketentuan P eraturan P erundang -
undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL , baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK maupun oleh pe meriksa yang bekerja untuk dan
atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern
pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan
yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem
informasi pemeriksaan ; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan l aporan k inerja
Direktorat Pemeriksaan IV. D .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 471Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
HutanDisebut dalam Pasal 471Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 471Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 471Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 471Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 471Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
