Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 , Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di
bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga
negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri
terkait dengan pelaksanaan tugas BPK dalam bentuk
perangkat lunak dan/atau k ebijakan lainnya ;
b. penyiapan bahan strategi komunikasi BPK di bidang
hubungan dan kerja sama dengan lembaga
negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri ;
c. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang
hubungan dan kerja sama dengan lembaga
negar a/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri
terkait dengan pelaksanaan tugas BPK; dan
d. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Humas
dan Kerja Sama Internasional.
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
