Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 9 , Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara I
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
konsultasi hukum keuangan negara /daerah dalam
bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya ;
b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang
konsultasi hukum keuangan negara /daerah ;
c. pemberian konsult asi hukum atas hasil pemeriksaan dan
permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara /daerah ;
d. pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negar a /daerah ; dan
e. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat
Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PaniteraDisebut dalam Pasal 270pejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
