Pasal 424
Subdirektorat Pemeriksaan III.C. 3 mempunyai tugas:
a. pada lingkup Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia, dan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita
Nasional Antara , serta lembaga terkait di lingkungan
entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil
pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah,
DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang
bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan
publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL , baik
yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa
BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan
atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tinda k lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern
pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan;
- 140 -
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang
akan disampaikan kepada pemangku kepentingan
ya ng diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem
informasi pemeriksaan ; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Pemeriksaan III.C.
Bagian Kenam
Direktorat Pemeriksaan III.D
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 424Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 424Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 424Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Kantor BeritaDisebut dalam Pasal 424Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media dan masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Lembaga PenyiaranDisebut dalam Pasal 424Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran yang menjalankan kegiatan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Lembaga Penyiaran PublikDisebut dalam Pasal 424Lembaga Penyiaran Publik adalah istilah dalam hukum penyiaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
PekerjaDisebut dalam Pasal 424Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
