Pasal 513
Sekretariat Ditjen PKN V mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan administrasi sumber daya manusia , administrasi
keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup Ditjen PKN V.
Pasal 51 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 3 , Sekretariat Ditjen PKN V menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi sumber daya manusia pada
lingkup tugas Ditjen PKN V;
b. pengoordinasian pelaksanaan manajemen kinerja pegawai
pada lingkup tugas Ditjen PKN V;
c. pelaksanaan identifikasi, pengusulan, dan pemantauan
pengembangan kompetensi pegawai pada lingkup tugas
Ditjen PKN V;
d. pengelolaan administrasi keuangan pada lingkup tugas
Ditjen PKN V;
e. pengelolaan administrasi perjalanan dinas p ada lingkup
tugas Ditjen PKN V;
f. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pada
lingkup tugas Ditjen PKN V;
g. pelaksanaan administrasi manajemen kinerja, manajemen
risiko, manajemen perubahan, dan manajemen
pengetahuan serta penyusunan perangkat lunak pa da
lingkup tugas Ditjen PKN V;
h. pemutakhiran data pada sistem informasi manajemen
kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas Ditjen
PKN V;
i. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan
administrasi pendukung lain pada lingkup tugas Ditjen
PKN V;
j. penguru san prasarana dan sarana pada lingkup tugas
Ditjen PKN V;
k. p engoordinasian pelaksanaan r eformasi b irokrasi ;
l. pelaksanaan dukungan kesekretariatan pada direktorat di
lingkungan Ditjen PKN V; dan
- 177 -
m. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja D itjen PKN
V.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 513Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 513Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 513Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PengembangDisebut dalam Pasal 513Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 513Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
