PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 629Pasal 615 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Banten berada di bawah Ditjen
PKN V dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Pemeriksaan Keuangan Negara V.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Banten dipimpin oleh seorang
kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Banten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran XX X yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan BPK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 629Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
