Pasal 1048
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a. merumuskan rencana kegiatan;
b. memantau dan mengevaluasi Renstra dan
implementasinya;
c. memantau dan mengevaluasi kebijakan dan strategi
pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam
rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian
keterangan ahli;
d. mengoordinasikan dan mengevaluasi penjaminan mutu
pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan
Investigasi;
e. melaksanakan penjaminan mutu pemeriksaan pada
lingkup tugas Ditjen Pemeriksaan Investigasi sesu ai
penugasan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi;
f. mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHP L ;
g. melaksanakan analisis, memantau, dan mengevaluasi
hasil pemantauan tindak lanjut dan pemanfaatan hasil
pemeriksaan; dan
h. mengoordinasikan perumusan bahan pendapat; dan
i. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan .
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 1048Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 1048Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 1048Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 1048mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 1048Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
