Pasal 394
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan II mempunyai tugas:
a. pada lingkup D irektorat Pemeriksaan II.D dan D irektorat
Pemeriksaan II.E untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
3. mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan IHP L ;
4. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan;
5. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil
pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
6. mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan
sistem in formasi;
7. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan
penyusunan perangkat lunak ; dan
- 126 -
8. m engkaji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
dan strategi Pemeriksaan ;
b. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan pengevaluasian Renstra dan
implementasinya ;
c. menyiapkan bahan koordinasi pemeriksaan atas pinjaman
dan/atau hibah luar negeri; dan
d. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan .
Bagian Kesembilan
Sekretariat Ditjen PKN II
Istilah Terkait
pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
IkanDisebut dalam Pasal 394Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 394mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 394Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
PinjamanDisebut dalam Pasal 394Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 394Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
