Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 6 , Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS dan IHPL di
bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
b. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif
atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu
yang dilakukan oleh Ditjen PKN ;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan
tujuan tertentu;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
e. penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan laporan
hasil pem eriksaan dengan tujuan tertentu ; dan
f. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Pusat
Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 237orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 237Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 237Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
