Pasal 715
Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan VI.II.2 mempunyai
tugas:
a. pada lingkup Subdirektorat Pemeriksaan V I. B.1 dan BPK
Perwakilan wilayah Maluku dan Papua untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan;
3. mengoordinasikan bahan sumbangan IHPS dan
IHPL;
4. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan;
5. menganalisis, memantau, dan mengevaluasi hasil
pemantauan penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah;
- 270 -
6. mengoordinasikan penerapan tata kelola d ata dan
sistem informasi;
7. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan
penyusunan perangkat lunak; dan
8. mengk aji, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
dan strategi pemeriksaan ;
b. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan pengevaluasian Ren stra dan
implementasinya ; dan
c. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat
Pengelolaan Pemeriksaan VI.II .
Bagian Kedelapan
Sekretariat Ditjen PKN VI
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 715Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 715mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 715Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 715Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
