Pasal 897
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat , Hukum, dan Tata
Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan
pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi,
konsultasi, bantua n, dan informasi hukum yang terkait
dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Papua
Pegunungan , melaksanakan administrasi manajemen
risiko, mengelola perpustakaan, kesekretariatan,
keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan
oleh Kepala Perwak ilan, pemutakhiran data pada aplikasi
sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada
lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Papua
Pegunungan .
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber
daya manusia, melaksa nakan administrasi manajemen
perubahan dan manajemen pengetahuan, melaksanakan
kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan,
dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan
bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan
BPK di lingkungan BPK Perw akilan Provinsi Papua
Pegunungan.
(3) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai
tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi
umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta
melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di
lingkungan BPK Perwa kilan Provinsi Papua Pegunungan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 897Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
GuruDisebut dalam Pasal 897Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 897Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerpustakaanDisebut dalam Pasal 897Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku untuk…
RisikoDisebut dalam Pasal 897Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 897Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
