PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 277Pasal 275 dari 1,026
Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara I mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan kepaniteraan tuntutan
perbendaharaan dan menyusun bahan/konsep pertimbangan
atas penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup Ditjen
PKN I, Ditjen PKN III, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VII, serta BPK
Perwakilan wil ayah Jawa dan Sumatera .
- 76 -
pejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.…
TuntutanDisebut dalam Pasal 277permintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan. Uraian ini merupakan…
