Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
99, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan otorisasi, pertanggungjawaban
keuangan Sekretariat Jenderal serta penerimaan negara
bukan pajak dan penyelesaian pencairan beban pusat untuk
Perwakilan Republik Indonesia;
- 28 -
b. koordinasi dan pelaksanaan pengendalian realisasi
anggaran Perwakilan Republik Indonesia yang bersumber
dari rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak;
c. koordinasi dan pelaksanaan verifikasi dan analisis
pertanggungjawaban keuangan Perwakilan Republik
Indonesia;
d. koordinasi dan pelaksanaan penelaahan data akuntansi
serta pelaporan keuangan tingkat satuan kerja dan tingkat
kementerian;
e. penyiapan koordinasi, perumusan kebijakan teknis dan
pembinaan, dan pelaksanaan di bidang pengelolaan
anggaran serta pengelolaan administrasi pejabat
perbendaharaan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
Biro; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Biro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 100Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelaporDisebut dalam Pasal 100orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RumahDisebut dalam Pasal 100Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
