Pasal 608
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
607, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada
Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di
wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Direktorat Jenderal Protokol dan Ko nsuler, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Data dan Teknologi
Informasi dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada
Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di
wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik,
Direktorat Jenderal Protokol dan Kon suler, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Data dan Teknologi
Informasi dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya pada Wilayah IV yang meliputi
Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Pasifik, Amerika
dan Karibia, serta unit organisasi Direktora t Jenderal
Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal
Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan,
Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Pusat Pembinaan
Jabatan Fungsional;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
e. pelaporan dan analisis hasil pengawasan;
f. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan;
g. pelaksanaan pengendalian intern dan manajemen risiko
Inspektorat Wilayah IV; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Inspektorat Wilayah IV.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 608Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 608Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 608orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PendidikDisebut dalam Pasal 608Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
RisikoDisebut dalam Pasal 608Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RumahDisebut dalam Pasal 608Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 608Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
