Pasal 211
(1) Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Asia
Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan poli tik luar
negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan
dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Kerja sama intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik
dan Afrika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Asia - Pacific Economic Cooperation (APEC), Coral Triangle
Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI -
CFF), Asian Parliamentary Assembly (APA), Asia Pacific
Parliamentary Forum (APPF), Asia - Pacific Parliamentarians'
on Environment and Development (APPCED), Indian Ocean
Rim Association (IORA), New Asian - African Strategic
Partnerships (NAASP), Uni Afrika , Common Market for
Eastern and Southern Africa (COMESA), Economic
Community of West African States (ECOWAS), Southern
African Development Community (SADC), East Africa
Community (EAC), Southern African Customs Union (SACU),
Economic Community of Central African States (ECCAS),
Central African Economic and Monetary Community (CEMAC),
West African Economic and Monetary Union (UEMOA),
Intergovernmental Authority on Development (IGAD), Liga
Arab, Asia Middle East Dialogue (AMED), Gulf Cooperation
Council (GCC), Arab Maghreb Union (AMU), Conference on
Interaction and Confidence Building Measures in Asia (CICA),
Asia Cooperation Dialogue (ACD), Heart of Borneo (HoB),
Shanghai Cooperation Organization (SCO), Boao Forum for
Asia (BFA), South Asian Association for Regional Cooperation
(SAARC), Central Asia Cooperation Organization (CACO),
- 56 -
Economic Cooperation Organization (ECO), Initiative for
Development in East Asia (IDEA), Australia - Indonesia
Development Assistance (AIDA), Joint Policy Committee
Indonesia - Northern Territory (JPC - NT) dan forum kerja sama
lainnya di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
