Pasal 75
(1) Subbagian Ketatalaksanaan Kementerian dan Perwakilan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemberian
panduan serta pedoman perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi penyusunan proses bisnis dan
standar operasional prosedur kerja, serta pengen dalian
intern dan manajemen risiko Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia.
(2) Subbagian Reformasi Birokrasi Kementerian dan Perwakilan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemberian
panduan serta pedoman perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi Kementerian
dan Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan mempunyai
tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan keuangan,
kinerja, sumber daya manusia, kearsipan, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan,
persuratan, dan penyiapan bahan sistem pengendalia n
intern Biro, serta pengelolaan data dan dokumen terkait
dengan pelaksanaan program perencanaan dan evaluasi
kinerja dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan,
sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, serta
reformasi birokrasi Kementerian dan Per wakilan Republik
Indonesia.
- 21 -
Bagian Keenam
Biro Sumber Daya Manusia
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
KearsipanDisebut dalam Pasal 75Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PersDisebut dalam Pasal 75Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 75Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RumahDisebut dalam Pasal 75Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
