Pasal 98
(1) Subbagian Penghargaan, Pembinaan dan Disiplin Aparatur
Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
koordinasi pelaksanaan pengajuan penghargaan tanda
kehormatan dan tanda jasa, penghargaan purna bakti,
pelaksanaan pengumandahan haji, izin perkawinan dan
perceraian, kebijakan penegakan disiplin dan kode etik
Aparatur S ipil Negara serta konseling psikologis dalam
kaitannya dengan pembinaan dan disiplin.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Pelindungan Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan
pelaksanaan urusan pelayanan cuti, cacah jiwa, kenaikan
gaji berkala, pelaksanaan pemberhentian dan pensiun, dan
layanan terpadu pegawai, koordinasi layanan k linik, serta
penyiapan bahan koordinasi kesejahteraan dan pelindungan
Aparatur Sipil Negara.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan mempunyai
tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan keuangan,
perencanaan, sumber daya manusia, tata laksana,
kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara,
kerumahtanggaan, persuratan, dan sistem pengendal ian
intern Biro, serta Bantuan Biaya Pendidikan Anak.
Bagian Ketujuh
Biro Keuangan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 98Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Biaya PendidikanDisebut dalam Pasal 98Biaya Pendidikan adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
Biaya Pendidikan AnakDisebut dalam Pasal 98Biaya Pendidikan Anak adalah kewajiban atau kebutuhan pemeliharaan keluarga yang harus dinilai berdasarkan hubungan keluarga, kemampuan pihak yang…
IkanDisebut dalam Pasal 98Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 98Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin PerkawinanDisebut dalam Pasal 98Izin Perkawinan adalah istilah dalam hukum perkawinan yang berkaitan dengan keabsahan, hak dan kewajiban, harta, atau administrasi keluarga.…
KearsipanDisebut dalam Pasal 98Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
