Pasal 183
(1) Subbagian Perlengkapan dan Penatausahaan Barang Milik
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi
dan pelaksanaan penyediaan, penyimpanan,
pendistribusian, penatausahaan, pengelolaan,
penghapusan, pengawasan dan pengendalian perlengkapan,
serta penatausahaan barang milik/k ekayaan negara.
(2) Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara dan
Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi pemeliharaan barang milik/kekayaan
negara dan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Persuratan, Dokumentasi, Publikasi, dan
Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan
koordinasi dan pengelolaan persuratan, dokumentasi,
publikasi, dan kearsipan, serta pelaksanaan dukungan tata
usaha pimpinan.
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 183Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
KearsipanDisebut dalam Pasal 183Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PersDisebut dalam Pasal 183Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 183Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
