Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125, Bagian Hukum dan Peraturan Perundang - undangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penelaahan, perumusan,
harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang - undangan;
b. penyiapan pelaksanaan penetapan peraturan perundang -
undangan dan naskah dinas penetapan dalam aspek
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kelembagaan
pada Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. penyiapan koordinasi pemberian pertimbangan hukum
naskah dinas pengaturan dan penetapan dalam rangka
penerapan peraturan perundang - undangan;
d. penyiapan koordinasi pemberian pertimbangan hukum
dalam rangka penyusunan perjanjian kerja sama yang
bersifat nonperjanjian internasional antarkementerian/
lembaga dan/atau nonkementerian/lembaga; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan analisis peraturan
perundang - undangan dan produk hukum lainnya,
perjanjian internasional, dan peraturan/kebijakan negara
lain yang memiliki dampak terhadap unit organisasi
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia.
- 35 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PenetapanDisebut dalam Pasal 126Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 126Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 126Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 126Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Pertimbangan HukumDisebut dalam Pasal 126Pertimbangan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
