Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan belanja
gaji, tunjangan, uang makan, dan/atau uang lembur Pejabat
Negara, aparatur sipil negara, dan Staf Khusus Kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pencairan anggaran,
transfer dana, pembukuan serta pertanggungjawaban
belanja barang dan belanja modal serta pelaporan
perpajakan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembuatan dan
pengujian surat permintaan pembayaran menjadi surat
perintah membayar dan surat perintah pencairan dana serta
dispensasi pencairan anggaran Sekretariat Jenderal;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan capaian nilai
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sekretariat
Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak Kementerian; dan
- 29 -
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyelesaian
pencairan beban pusat untuk Perwakilan Republik
Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 103Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DispensasiDisebut dalam Pasal 103Dispensasi adalah keputusan pejabat berwenang yang memberi pengecualian atas suatu larangan atau perintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut…
LemburDisebut dalam Pasal 103Lembur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PejabatDisebut dalam Pasal 103Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelaporDisebut dalam Pasal 103orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Surat Perintah MembayarDisebut dalam Pasal 103Surat Perintah Membayar adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
TransferDisebut dalam Pasal 103Transfer adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
