Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
685, Bidang Keamanan Informasi dan Siber menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perancangan,
pembangunan, pengembangan, pengujian, dan
pemeliharaan keamanan informasi dan siber;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan risiko
keamanan informasi dan siber;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan pusat
kendali keamanan informasi dan siber;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan identifikasi, deteksi,
proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan
insiden keamanan informasi dan siber serta pengelolaan
krisis keamanan informasi dan siber;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen sistem
dan fasilitas persandian diplomatik;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan layanan dan
dukungan teknis keamanan informasi dan persandian
diplomatik;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan privasi
data dan kecerdasan artifisial;
h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaaan
kesadaran keamanan informasi dan siber; dan
i. penyiapan pengelolaan dokumentasi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Keamanan
Informasi dan Siber.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 686Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 686orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 686Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PersDisebut dalam Pasal 686Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 686Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
