PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 322Pasal 322 dari 728
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan
anggaran.
(2) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
