Pasal 329
Direktorat Keamanan dan Perdamaian Internasional mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
serta melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingk up kepentingan multilateral yang meliputi
perdamaian internasional dan reformasi sistem Perserikatan
Bangsa - Bangsa, tata kelola persenjataan global dan teknologi dwi
guna, penanggulangan kejahatan lintas negara, penanggulangan
kejahatan luar biasa, dan kem anusiaan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PerdamaianDisebut dalam Pasal 329Perdamaian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PersDisebut dalam Pasal 329Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
