PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 576Pasal 576 dari 728
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan layanan manajemen dan teknis lainnya, serta
koordinasi pelaksanaan tugas substansi di lingkungan
Inspektorat Jenderal.
