Pasal 652
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik, hukum, dan
keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu -
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial,
budaya, dan pembangunan manusia.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu - isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang manajemen dan transformasi digital.
BAB XV
PUSAT
Bagian Kesatu
Kedudukan
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 652Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 652Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
