PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 395Pasal 395 dari 728
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
394, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja dan
program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran;
dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan kinerja, program dan anggaran, serta
sistem pengendalian intern.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 395orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
