PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 159Pasal 159 dari 728
Bagian Pengamanan dan Kerumahtanggaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengamanan Diplomatik;
b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
