Pasal 549
Subdirektorat Barang Diplomatik dan Pas Bandara mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi
pemantauan dan perizinan terhadap fasilitas pembebasan bea
masuk barang, kantong diplomatik, dan importasi minuman
keras dan produk tembakau, dan penerbitan surat rekomendasi
p ermohonan pas bandara dan pelabuhan bagi perwakilan negara
asing dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh
pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
- 146 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bea MasukDisebut dalam Pasal 549Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 549Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 549Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kantong DiplomatikDisebut dalam Pasal 549Kantong Diplomatik adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian internasional untuk menjelaskan aspek yang…
PejabatDisebut dalam Pasal 549Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 549Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pembebasan Bea MasukDisebut dalam Pasal 549Pembebasan Bea Masuk adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepabeanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan daerah pabean,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
