PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 35Pasal 35 dari 728
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34, Bagian Administrasi Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelayanan administrasi kepada
Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
b. penyiapan pelaksanaan pemberian dukungan substansi dan
urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan
c. penyiapan pelaksanaan pemberian dukungan substansi dan
urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus.
- 10 -
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 35Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
