Pasal 511
Subdirektorat Pertemuan Internasional dan Kerja Sama
Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar n egeri dalam lingkup
keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata
upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di
Indonesia yang dihadiri oleh Kepala Negara/Pemerintahan,
Kepala Lembaga, Menteri, Pejabat Tinggi negara asing dan dalam
acara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
Daerah yang menghadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik
Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa PenuhDisebut dalam Pasal 511Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian…
KuasaDisebut dalam Pasal 511Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 511Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 511Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
