Pasal 411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
410, Bagian Fasilitasi Kerja Sama Antarlembaga dan Kertas Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan fasilitasi kerja
sama antarlembaga pemerintah maupun nonpemerintah;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan analisis
data dan kertas kerja;
- 105 -
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan promosi dan
bahan diseminasi informasi dalam kerangka hubungan
ekonomi, dan kerja sama pembangunan; dan
d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi
pimpinan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 411Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PromosiDisebut dalam Pasal 411Promosi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
